"tips mengurus IMB"
WINDESIGN general contractor n consultan arsitektur Klik http://www.facebook.com/pages/surabaya-indonesia/windesign/146265395390711 and http://windesign83.blogspot.com/
Menanyakan Beberapa Info Cara Mengurus IMB, Dikarenakan Kami ( WINDESIGN ) Hanya Sebagai Jasa Design Dan Pembangunan ( Contractor Dan Consultan Arsitek ) Maka Kami Tidak Menyediakan Jasa Pengurusan IMB.
Tetapi Kami Akan Memberikan Beberapa Tips.Contoh Pengurusan IMB DKI Sebagai Berikut :
Prosedur Pengurusan IMB ( 25 Hari )
Dasar Hukum :
1. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan Dan Kelayakan menggunakan Bangunan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor : 147 Tahun 2000 "Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Penetapan Keterangan Rencana Kota ( KRK ) dan Penetapan Izin Pendahuluan ( IP ) Mendirikan Bangunan pada seksi P2K Kecamatan".
Ketentuan :
Untuk setiap kegiatan pembangunan bangunan di wilayah DKI Jakarta, masyarakat terlebih dahulu harus mengurus dan memperoleh IMB
Untuk bisa menggunakan bangunan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh IPB dari DPPK DKI Jakarta.
Bangunan yang tidak memiliki IMB akan terkena sanksi yaitu tindakan penertiban . Untuk mendapatkan IMB,pertama pemohon harus datang ke SUDIN Pengawasan Pembangunan Kota Wilayah setempat, di mana bangunan itu akan didirikan, untuk mengajukan PIMB. Sebelumnya terlebih dahulu pemohon harus menyiapkan dan melengkapi berkas permohonan yang akan diajukan .
Persyaratan :
A. Untuk Bangunan Rumah Tinggal
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar ) 2. Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
* Sertifikat Tanah
* Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
* Surat Kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
* Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
* Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
* Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
* Surat Pernyataan dari instansi Pemerintah atau pemimpin proyek Tim Pembebasan tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah
* Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
* Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui lurah setempat.
* Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon 4. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan. 5. Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar. 6. Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set. 7. Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set. 8. Fotocopy surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estate dan bukan daerah pemugaran. 9. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B 10. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Stuktur ( 1 lembar).
B. Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar ) 2. Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
* Sertifikat tanah
* Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
* Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan Setempat.
* Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara
* Surat Persetujuan/penunjukan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.
* Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek/Tim pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
4. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT) dari Gubernur, baik yang d materi referensi: http://www.jakarta.go.id/infolayanan/layanan
Demikian Tips Dari Kami Semoga Bermanfaat.
Terima Kasih.
WINDESIGN general contractor n consultan arsitektur Klik http://www.facebook.com/pages/surabaya-indonesia/windesign/146265395390711 and http://windesign83.blogspot.com/
BERDIRI SEJAK TAHUN 1995.
TERPERCAYA DAN BERGARANSI.
0 comments:
Posting Komentar